TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sultra) Kombes Pol. Iis Kristian mengungkap alasan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.
Iis mengatakan pencopotan itu bertujuan untuk memudahkan keduanya dalam menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara dugaan permintaan uang kepada Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan.
Saat ini Supriyani menjadi terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi.
Adapun kedua polisi itu terindikasi telah meminta uang Rp2 juta kepada guru honorer Supriyani.
"Jadi, dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Iis di Polda Sultra, Rabu, (13/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.
Kata Iis, pencopotan itu berdasarkan surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada hari Sabtu, (9/11/2024).
Kapolres kemudian menunjuk pejabat sementara untuk mengisi jabatan yang kosong itu.
"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," katanya.
Iis berujar kini tim Internal Polda Sultra masih menyelesaikan berkas dugaan pelanggaran etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Tim internal dari Propam telah mengumpulkan keterangan saksi sebelum nanti dilakukan gelar perkara untuk sidang etik.
Berdasarkan surat perintah Kapolres Konsel, Ipda Muhammad Idris sekarang dimutasi menjadi perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani: PGRI Sultra Harap Hakim Vonis Bebas Tanpa Syarat
Adapun jabatan Kapolsek Baito diisi oleh Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel sebagai pelaksana harian (plh).
Sementara itu, jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito akan dipegang oleh Aiptu Indriyanto. Sebelumnya, Indriyanto menjadi Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.
Kemarin Iis menyebut Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi. yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.