"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," ucap Lis, Selasa (5/11/2024).
Iis mengatakan dua anggota menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
"Yang terindikasi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," katanya.
Menurut Iis, tindakan itu merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus Supriyani
"Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam," kata Iis.
Desakan dari masyarakat berujung pencopotan
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam buka suara tentang pencopotan Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Dia mengonfirmasi bahwa keduanya telah dicopot.
Baca juga: Susno Duadji Kuliti 3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani, Sebut Surat Tuntutan Pateng Pletot
"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres," ujar Febry, Senin, (11/11/2024).
"Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito."
Ketika dimintai konfirmasi apakah kedua polisi itu dicopot lantaran terbukti meminta uang kepada Supriyani agar guru itu tidak ditahan, Febry memilih bungkam.
Dia hanya mengklaim bahwa penarikan personel karena desakan publik dan bertujuan untuk menurunkan ketegangan.
"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," katanya.
Supriyani bongkar kasus permintaan uang
Supriyani sempat diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik, Rabu, (6/11/2024).
Propam Polda Sultra juga memeriksa suami Supriyani, Katiran, serta wali kelas korban, Lilis.