TRIBUNNEWS.COM - Jelang akhir tahun 2023, Pemkot Semarang mampu meraih banyak penghargaan. Setelah beberapa waktu lalu menerima penghargaan dari Kementerian PUPR sebagai kota pelestari berkelanjutan cagar budaya, kini ibu kota Provinsi Jawa Tengah itu kembali meraih penghargaan atas kinerja dan inovasi bidang tata ruang wilayah tingkat Jawa Tengah. Penghargaan tersebut diserahkan di Wujil resort & conventions Ungaran, Senin (1/11) oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang atau Pusdataru Provinsi Jawa Tengah.
“Kami sangat bersyukur atas apresiasi bidang tata ruang dari Pusdataru Provinsi Jawa Tengah ini. Ini menjadi apresiasi atas komitmen penataan ruang dan wilayah yang nyaman serta berkelanjutan untuk semua,” ungkap Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Baca juga: Komitmen Pemerataan Pendidikan, Pemkot Semarang Bakal Terus Genjot Program Sekolah Swasta Gratis
Kota Semarang berhasil meraih juara 1 pengelolaan penataan ruang kabupaten/ kota terbaik se-Jawa Tengah, mengungguli Kota Tegal di posisi dua dan kabupaten Brebes serta Jepara di posisi tiga. Lomba ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional atau Hantaru 2023 yang diperingati setiap tanggal 23 September.
Penghargaan diserahkan oleh Pusdataru Provinsi Jawa Tengah setelah Kota Semarang memenuhi sejumlah elemen penilaian di website Sistem informasi pengawasan teknis berbasis web (Siswastek). Dalam sistem tersebut, dilaporkan teknis penataan ruang dan wilayah di Kota Semarang mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pengendalian bidang tata ruang dan wilayah Kota Semarang dinilai baik dan berhasil meraih total nilai 97,5.
Baca juga: Korlantas Polri Tinjau Kesiapan Jalur Tol Semarang-Surabaya Sambut Libur Nataru 2024
Terkait penataan ruang dan wilayah, Kota Semarang telah menyusun sejumlah Peraturan Daerah guna memastikan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Salah satu Peraturan yang disusun adalah Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Selain itu, Pemkot Semarang juga telah menyusun 4 Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) pada 4 Bagian Wilayah Kota (BWK).
Keberhasilan penataan wilayah terlihat dari penataan Kawasan Kota Lama sebagai kawasan heritage, Kawasan Tambaklorok sebagai kawasan bahari dan Kecamatan Tugu yang akan didesain sebagai kompleks investasi terpadu yang meliputi perdagangan dan jasa, pariwisata, perumahan hingga industri.
Baca juga: Kolaborasi dengan Kejati, Pemkot Semarang Resmikan Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba di RSWN
Ke depannya, Pemkot Semarang juga akan menyusun Peraturan Wali kota 4 RDTR wilayah sebagai panduan teknis penataan ruang dan wilayah yang terintegrasi dengan perizinan OSS. Integrasi ini akan memangkas, mempermudah dan mempercepat alur pelayanan perizinan di Kota Semarang. (*)