TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengatakan sudah mengklarifikasi pernyataan tersangka A, pihak yang mengaku menyerahkan uang Rp500 juta kepada pesohor Celine Evangelista.
Sebelumnya, nama Celine Evangelista muncul di persidangan kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.
A, mengatakan dirinya memberi uang kepada artis Celine Evangelista karena dianggap dekat dengan petinggi Kejaksaan Agung.
Baca juga: Pengadilan Negeri Kendari Sesalkan Jaksa Belum Mampu Hadirkan Celine Evangelista di Persidangan
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan A kini tetapi terkesan menutup diri.
"Jadi kita klarifikasi ke A karena dia yang menerangkan di pengadilan, kan dia yang tahu tapi yang bersangkutan sendiri menutup diri, intinya cuma teman nongkrong saja, nggak ada kaitannya lah, pas kita tanya alamatnya (Celine) dia juga tidak tahu," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).
Selain itu, Patris Yusrian Jaya membantah pernyataan A soal uang yang diberikan kepada artis Celine dipakai membelikan jam tangan untuk Jaksa Agung.
"Dan saya klarifikasi juga, bahwa terdakwa di persidangan juga sudah mengakui dia minta uang untuk belikan Jaksa Agung jam tangan dan untuk biaya berobat itu hanyalah akal-akalan terdakwa untuk meminta uang ke istri AA," tutupnya
Penjelasan terkait Jaksa Agung
Belakangan diketahui petinggi Kejaksaan Agung yang dimaksud adalah Jaksa Agung.
Patris mengatakan Celine Evangelista dekat dengan istri Jaksa Agung, bukan Jaksa Agung.
"Setahu saya Celine sering jadi MC acara ibu-ibu Kejaksaan RI dan Celine akrab dengan istri Jaksa Agung bahkan sudah dianggap anak sendiri," ujar Patris.
Baca juga: Kedekatan Celine Evangelista dengan Keluarga Jaksa Agung Diungkap, Kerap Diajak Kunjungan ke Daerah
Kata Patris, mungkin ada kekeliruan sehingga menyebut nama Jaksa Agung.
"Mungkin yang dimaksud istri JA, masa JA, istrinya yang dekat, mungkin kunker ke Sultra akan diajak kalau itu yang dimaksud, nanti kalian tanya sendiri kalau istri Jaksa Agung kunker ke Kendari," tuturnya.
Sosok A
A ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut.
Di mana, A menjanjikan kepada istri AA, jika dirinya bisa menghentikan kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) yang menjerat AA.