Inspektur Daerah Sumut, Lasro Marbun menyatakan perbuatan MRD masuk ke dalam pelanggaran berat dan Pemprov Sumut tidak mentolerir kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Oknum Asisten Dosen di Medan Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Pelaku Merupakan Sepupu Korban
"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu, umurnya (korban) sekitar 14. Saya kira sih masih di bawah umur."
"Jadi (MRD) arahnya bisa (terancam) kepemecatan (sebagai ASN)," tegasnya, Sabtu (4/11/2023).
Ia menyerahkan proses penyelidikan kepada petugas kepolisian dan mendukung aparat mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kan sekarang beliau sudah ditahan, berarti sudah ditangani sama kepolisian. Namun, demikian minggu depan kami akan memanggil dulu kepala sekolah paling tidak untuk memberikan penjelasan," lanjutnya.
Kini, MRD sudah dibebastugaskan dari guru ASN di SMK Negeri 14 Medan agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar.
"Berikutnya kita ikuti proses hukum, apabila proses hukum sudah dijatuhkan gitu atau tersangka. Kemungkinan akan dibebaskan dari tugas. Setelah itu, kita lihat keputusan akhir dari pangadilan," tandasnya.
Baca juga: Ayah dan Anak di Medan Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil, Istri Pelaku Ingin Kasus Diselesaikan Damai
MRD Ditangkap, SNHD Masih Buron
Sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan MRD ditangkap di rumahnya pada Senin (30/10/2023) malam.
"Tersangka kita amankan pada Senin malam di kediamannya di daerah Kecamatan Medan Perjuangan," bebernya, Kamis (2/11/2023).
MRD telah menjalani pemeriksaan, namun tersangka belum mengakui perbuatannya.
Anak pertama MRD yang berinisial SNHD (24) juga ikut merudapaksa korban dan kini masih buron.
"Dia tidak ngaku. Padahal korban mengaku dirudapaksa setahun belakangan," tuturnya.
Tindakan rudapaksa dilakukan MRD di sejumlah tempat seperti di kamar, ruang tamu hingga dapur.
Baca juga: Guru di Medan Diringkus karena Diduga Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Korban di Bawah Umur
"Tersangka melakukan malam hari di kamar, di ruang tamu, dapur saat malam hari ketika istri pelaku tidur dia datang ke kamar korban. Dilakukan di rumah yang sama," ungkapnya.
AKBP Feriana Gultom menambahkan MRD melakukan rudapaksa usai pulang dari ibadah haji pada 2022 lalu.
"Pengakuan korban begitu (pulang berhaji) bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023. Paling duluan melakukan anaknya dulu, saat korban masih kelas VI SD. Mungkin korban belum haid jadi belum hamil," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Rechtin Hani Ritonga/Fredy Santoso)