TRIBUNNEWS.COM - Siswi SMP di Medan, Sumatra Utara, AZZ (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan paman dan sepupu di dalam rumah.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban kini sedang hamil 8 bulan dan tak mengetahui ayah dari bayinya.
Paman korban, MRD (56) telah ditangkap, sedangkan sepupu korban, SNHD (24) masih menjadi buron kepolisian.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan korban sempat mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Korban berulang kali melakukan percobaan bunuh diri usai menyadari dirinya hamil.
Baca juga: Oknum Ustaz Tersangka Kasus Pencabulan di Pelaihari Huni Sel Tahanan Tersama Tersangka Narkoba
Petugas kepolisian memindahkan korban dari rumah pelaku untuk menyembuhkan traumanya.
Diketahui, korban yang merupakan anak yatim piatu tinggal di rumah pelaku sejak 2015.
Setelah kasus rudapaksa terungkap, istri MRD justru meminta korban menikah dengan SNSD dan tidak melanjutkan kasus ini.
“Korban merasa ketakutan juga karena kabar itu akan membuat istri pamannya marah. Selain itu, ia sudah beberapa kali ingin mencoba bunuh diri,” jelasnya, dikutip dari TribunMedan.com.
Pelaku SNHD merudapaksa korban sejak korban kelas VI SD sampai kelas III SMP.
Sedangkan pelaku MRD merudapaksa korban sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.
Baca juga: Kasus Pencabulan Gadis di Madiun Disorot Tri Rismaharini, Pelaku Masih Satu Keluarga dengan Korban
AKBP Feriana Gultom menerangkan korban akan menjalani tes DNA usai melahirkan untuk mengetahui ayah dari anaknya.
"Kami bekerja sama dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut. Tes DNA akan kami lakukan setelah si bayi lahir untuk mengetahui dan memfaktakan anak siapa ini," ucapnya.
MRD Terancam Dipecat
MRD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dipecat dari pekerjaannya usai menjadi tersangka kasus rudapaksa.