News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Sumut Bunuh Paman karena Dendam Masa Kecil, Pelaku Sempat Dilecehkan hingga Alami Trauma

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilusrasi pembunuhan. AL tega menghabisi pamannya akibat memilik dendam masa lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Serdangbedagai menangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial MJE alias AL (27), Jumat (3/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

AL membunuh pamannya sendiri yang bernama Poniran (56) pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 20.15 WIB.

KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan lokasi pembunuhan barada di rumah korban yang terletak di Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatra Utara.

Pelaku yang berambut gondrong terlihat menangis ketika dibawa ke Mapolres Sergai.

Baca juga: Yoris Kecewa Danu Bungkam Selama Dua Tahun, Ungkap Motif Danu Terlibat Kasus Pembunuhan di Subang

"Polres bekerjasama dengan Polsek, berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, pengungkapan peristiwa dugaan pembunuhan ini dalam tempo 9 jam sudah berhasil diungkapkan untuk proses hukum yang berlaku," kata Iptu Edward saat paparan di Polres Sergai, Jumat (3/11/2023).

Mendapati informasi itu, personel gabungan Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Sergai kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP.

"Begitu dapat info dari masyarakat, tim langsung ke TKP. Ternyata korban sudah dilarikan ke RS Sultan Sulaiman dan meninggal di sana. Kemudian tim kembali ke TKP untuk olah TKP. Setelah dilakukan olah TKP, dari info masyarakat si pelaku melarikan diri ke arah Tanjung Beringin," ujarnya.

"Hasil dari olah TKP tersebut, ditindaklanjuti tim. Maka, pukul 04.00, Jum'at (3/11/2023), berhasil diamankan di Dusun I, Kampung Dungun, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai," ucap Iptu Edward lagi.

Iptu Edward menjelaskan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah digelandang ke Mapolres Sergai. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah celurit, 1 buah baju kemeja milik korban, dan 1 buah sarung.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dari KUHPidana. Diancam dengan penjara selama-lamanya seumur hidup penjara, paling singkat 7 tahun," kata Iptu Edward.

Baca juga: Temuan Baru Kasus Pembunuhan di Subang: Golok hingga DNA Tak Dikenal di Bawah Jasad Tuti dan Amalia

Pelaku Dendam

MJE alias AL tega menghabisi korban akibat memilik dendam masa lalu.

Kepada petugas, pelaku mengaku pernah mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.

"Motif untuk sementara saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, motifnya adalah dendam. Dendam ini di awali pada saat dia (pelaku) masih kecil, ada kekerasan seksual yang dia alami oleh si pelaku yang diduga dilakukan oleh si korban," kata Iptu Edward Sidauruk saat melakukan paparan di Mapolres Sergai, Jumat (3/11/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini