TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku praktik aborsi ilegal bernama Dede (30) dan Iwan (28) ditangkap jajaran Polresta Bandung pada 23 Oktober 2023 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, Dede berperan sebagai dokter gadungan, sedangkan Iwan sebagai pemasok obat untuk melakukan praktik aborsi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku membuka jasa aborsi ilegal secara online dan memandu korbannya melalui WhatsApp.
Pelaku Dede mencantumkan nama dr Ganesha SM di kontak WhatsApp agar para korban percaya.
Jasa yang ditawarkan pelaku mulai konsultasi aborsi, proses pengeluaran janin, hingga pasca aborsi.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Klinik Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Ciracas, Pasien Ikut Terlibat
Awalnya pelaku membuat grup di media sosial Facebook dan mengarahkan korban untuk konsultasi lebih intens di WhatsApp.
"Sehingga banyak orang kemudian bergabung dalam grup Facebook tersebut," ungkapnya, Senin (6/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Setelah mendapat korban, pelaku Dede menawarkan sejumlah obat aborsi yang dibeli dari Iwan.
"Di situlah, pelaku kemudian menawarkan obat-obatan, yang menurut pelaku dapat dipergunakan untuk melakukan aborsi," tuturnya.
Dede membeli obat aborsi dari Iwan seharga Rp2,5 juta untuk setiap 12 strip.
Obat tersebut dijual ke para korban dengan harga Rp1,5 juta setiap strip.
Kombes Pol Kusworo Wibowo menambahkan, pelaku yang berpura-pura sebagai dokter memandu para korban terkait cara mengonsumsi obat hingga mengeluarkan janin.
Baca juga: Polisi Tiga Kali Geledah Tempat Aborsi di Ciracas Bermodus Klinik Kecantikan dan Kantor AdvokatĀ
"Setelah janin keluar, fotonya dikirim kepada tersangka. Dibimbing terus oleh tersangka melalui WA," bebernya.
Praktik aborsi ilegal sudah dijalankan Dede sejak 2021.