TRIBUNNEWS.COM - Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kabar seorang ibu diusir dari rumah oleh anak angkatnya.
Dalam unggahan di akun Instagram @banyuasinterkini, Minggu (5/11/2023), memperlihatkan seorang ibu yang usianya sudah renta berada di tengah-tengah kerumunan warga sekitar.
Rupanya, kerumunan tersebut merupakan pertemuan yang juga dihadiri pihak kepolisian.
Diduga, pertemuan itu digelar untuk memediasi si ibu dengan anak angkatnya yang disebut-sebut menguasai harta.
“Permasalahan perebutan harta warisan antara nenek dengan anak angkatannya berinisial AY ingin menjual harta milik ibu angkatnya (Siti Marbiah) berlanjut pada tahap mediasi, Jumat (3/11/2023),” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Sumur Tua di Bangka Belitung Dipakai Ratusan Rumah, Lihat Pipa dan Mesin Air Berjejal di Lubangnya
Terungkap, sosok lansia tersebut adalah Siti Marbiah (73), warga Banyuasin, Sumatra Selatan.
Siti diketahui tak memiliki anak kandung hingga mengangkat AY yang dirawatnya bagai anak sendiri.
Menurut Kuasa Hukum Siti, Jallas Boang Manalu, kliennya mengangkat AY sebagai anak saat berumur 2 tahun.
Seiring berjalannya waktu, Siti yang memiliki rumah dan warisan bersama keluarga besar, menjual asetnya tanpa sepengetahuan saudaranya.
Aksi tersebut dilakukan Siti karena telah dihasut AY.
Dari penjualan rumah dan tanah itu, Siti memberikan uang senilai Rp 200 juta kepada AY.
Sisa dari penjualan tersebut kemudian dibelikan rumah dan tanah yang saat ini diperebutkan Siti dan AY.
Saat membeli rumah tersebut, AY meminta kepada Siti agar sertifikat dibuat atas nama dirinya, bukan sang ibu.
"Saat membeli dan membuat sertifikat, si anak angkat ini membujuk agar klien kami ini membuat sertifikat atas nama si anak angkat ini."