News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Paruh Baya di Padang Rudapaksa Anak Tiri, Tersangka Ancam Lakukan ini Bila Korban Buka Suara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol - Dua bocah bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah sambung atau ayah tirinya. Saat ini tersangka pelaku telah diamankan aparat Polresta Padang

Laporan Wartawan Tribun Padang Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Dua bocah bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah sambung atau ayah tirinya.

Saat ini tersangka pelaku telah diamankan aparat Polresta Padang.  

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tiri ini diamankan, Selasa (7/11/2023) pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 764/ XI / 2023 / SPKT/ Polresta Padang/ Polda Sumatera Barat, tanggal 05 November 2023.

Kata dia, pelaku berinisial G (50), seorang nelayan yang beralamat di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumbar.

Korbannya 2 orang dengan inisial IM (18) pelajar SMA kelas XI, dan inisial I (13) pelajar SMP kelas VIII.

Baca juga: Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa di Lampung Melahirkan, Dinas PPPA Mesuji Tunggu Langkah Polisi

Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa korban berinisial IM mengaku telah menjadi korban persetubuhan sejak masih berada di bangku kelas 1 SMP atau sejak Tahun 2019.

"Korban diancam oleh pelaku. Jika memberitahukan kejadian yang dialami korban, maka akan menceraikan ibu kandung korban," kata Ipda Yanti Delfina, Kamis (9/11/2023).

Selain itu, korban berinisial IM juga juga mendapatkan ancaman akan diberhentikan dari sekolah.

Sedangkan korban berinisial I mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sebanyak empat kali.

Ipda Yanti Delfina menerangkan bahwa korban berinisial I diduga disetubuhi oleh ayah tirinya sejak 21 Oktober sampai 4 November 2023.

"Pelaku diamankan di dalam rumahnya Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Padang," katanya.

Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban disangkakan Pasal tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Nelayan di Padang Setubuhi Dua Anak Tiri, Modus Ancam Ceraikan Ibu Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini