Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian, Senin (4/9/2023).
"Untuk sementara ini kami masih akan lakukan test DNA ke bayi korban jika sudah melahirkan," ujarnya.
Oleh karena itu, sampai detik ini belum ada terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya merasa tidak ingin gegabah untuk menetapkan tersangkanya karena masih minum petunjuk.
"Jadi sementara ini terlapor masih berstatus saksi," ucapnya.
Fajrian menjelaskan selain bayi korban, pihaknya lainnya yang bakal dilakukan test DNA adalah terlapor dan saksi lainya yang terkait.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji Sripuji Haryati Hasibuan mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi atas perkembangan status terlapor.
Menurutnya 2 Minggu yang lalu sudah mendapatkan informasi atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Info itu saya dapat dari Polres Mesuji bahwa SPDP sudah terbit," imbuhnya.
"Apakah sudah penetapan tersangka, kami belum dapat infonya," sambungnya.
Ia pun sangat berharap terduga pelaku bisa dilakukan penahanan.
Sebab, untuk kasus semacam ini hanya dengan 2 alat bukti saja sudah cukup untuk dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
"Silahkan dibaca dan dipahami Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ada jelas eksplisit tertulis di Pasal nya," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa di Mesuji Melahirkan Bayi Perempuan