Ia pun melaporkan kasus tersebut ke polisi, sedangkan tiga korban lainnya masih belum melaporkan kasus itu.
"Mal Paragon belum ada upaya melaporkan kejadian ini. Satu korban sudah melaporkan, untuk satu korban lagi mau melaporkan, dua korban lainnya masih kita konfirmasi by phone karena alamat ternyata sudah pindah," jelasnya.
Menurutnya, tersangka ketika kejadian hendak memanasi mesin mobil tanpa memeriksa posisi perslening.
Tersangka mengira mobil sudah dalam kondisi aman.
Ternyata ketika mesin menyala mobil berjalan.
Dalam Kondisi panik tersangka bukannya menginjak rem malah menginjak gas.
"Tersangka belum punya SIM, belum pernah ikut kursus, lebih fatalnya lagi kejadian saat masyarakat dalam kondisi ramai. Seharusnya memanasi mobil saat mal sudah tutup," bebernya.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 360 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan.
"Tersangka tidak ditahan," tandas Donny.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Mukti, Tersangka Brio Tabrak Orang di Dalam Mall Paragon, 6 Bulan Jadi Sales Belum Punya SIM