TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan sadis seorang ibu rumah tangga bernama Endang Sukowati (50) di Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Terduga pelaku ternyata tetangga korban. Namanya Heru Purnomo (47).
Ia juga teman kerja Sugiono, suami korban.
Dari serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap Heru Purnomo di tempat kerjanya, Kamis (09/11/2023) pukul 09.00 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah pisau yang digunakan membunuh korban. Kemudian satu unit motor milik pelaku, ponsel, dan empat perhiasan yang dicuri pelaku dari tubuh korban.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
"Korban terus menerus menagih utang ke pelaku senilai Rp 4 juta, dengan kalimat yang menyakiti hati pelaku," ucap AKBP Bayu dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (10/11/2023).
Puncaknya, saat pelaku kembali meminjam uang ke korban.
Namun, korban tidak memberi, melainkan melontarkan kalimat yang menyinggung perasaan pelaku.
“Kurang lebihnya korban ngomong kalau istrinya mampu berangkat umroh, tapi bayar utang tidak bisa,” kata AKBP Bayu.
Gelap mata, pelaku menghujamkan pisau ke tubuh korban hingga menembus paru-paru.
Korban juga mengalami memar di bagian tangan dan kepala.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Bayu.