TRIBUNNEWS.COM - Polda DIY memastikan informasi kekerasan seksual yang dilakukan pengurus BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) merupakan hoaks.
Seorang mahasiswa berinisial RAN (19) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
RAN membuat postingan di akun X pada Jumat (10/11/2023) dan menuduh pengurus BEM FMIPA UNY yang berinisial MF (21) sebagai pelaku kekerasan seksual.
Tersangka RAN dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penyidik telah mencari korban yang ada di dalam postingan tersebut namun tidak ditemukan.
Polda DIY juga tidak menerima laporan tindak kekerasan seksual.
Kemudian, MF membuat laporan pencemaran nama baik dan mengaku tidak melakukan kekersan seksual terhadap mahasiswa baru.
"Dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan tersebut kami telah memperoleh akun X @akunsambatueu."
"Kami melakukan penangkapan tersangka RAN, 19 tahun, mahasiswa," ungkapnya, Senin, dikutip dari YouTube Polda DI Yogyakarta.
Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan akun X @akunsambatueu berada di bawah kendali RAN dan hanphone milik RAN dijadikan barang bukti.
"Ditemukan narasi pelecehan seksual tersebut di handphone RAN."
"Dari barang bukti yang kami peroleh yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Pelaku yang memposting di akun X @unymfs," jelasnya.
Baca juga: Update Viral Dugaan Pelecehan di UNY, Terduga Pelaku Berani Bersumpah, Sebut Dirinya Difitnah
Tersangka dan korban merupakan mahasiswa FMIPA UNY.
Motif kasus penyebaran berita bohong ini lantaran tersangka RAN memiliki dendam terhadap korban yang berasal dari Sumatra Selatan.