"Motifnya adalah sakit hati saat itu RAN mendaftar di salah satu pengurus mahasiswa ditolak, sedangkan MF diterima," terangnya.
Selain itu, RAN yang menjadi panitia acara kampus sempat ditegur RAN yang berstatus pengurus BEM Fakultas.
"Sehingga RAN mengunggah konten tersebut (kekerasan seksual)," tandasnya.
Akibat perbuatannya, RAN dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Mahasiswa FMIPA UNY yang Viral Buntut Diduga Lecehkan Maba Siap Tempuh Jalur Hukum, Merasa Difitnah
Sebelumnya, pihak kampus UNY menduga unggahan tentang kekerasan seksual terhadap mahasiswa baru merupakan fitnah.
Dekan FMIPA UNY, Prof. Dr. Dadan Rosana, M.Si menyatakan pihak kampus telah memanggil MF yang dinarasikan sebagai pelaku kekerasan seksual.
"Iya, sudah dikonfirmasi dan terduga berani bersumpah, berani mempersilakan diperiksa akun handphone-nya. Jadi (terduga) sudah dipanggil dan ternyata (diduga) itu fitnah," paparnya, dikutip dari TribunJogja.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)