SIN diketahui kerap nongkrong di warung dekat SD.
Setelah melihat korban, ia mendekatinya dan mengimingi korban dengan jajanan.
"Pelaku memanggil korban lalu bilang 'adik cantik-cantik dicium kung ya, nanti dikasih jajan,'" kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Terbongkarnya Hoaks Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus BEM FMIPA UNY, Dipicu Sakit Hati
Gathut mengatakan, korbannya adalah murid SD kelas 1-2.
"Jumlah korban 4 orang anak, masing-masing kelas 1-2 SD, umurnya sekitar 7 tahun," lanjutnya.
Aksi SIN terbongkar setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya.
"Awalnya diam karena dikira satu korban, ternyata banyak, akhirnya orang tua dikumpulkan di sekolah, terutama orang tua korban lalu memutuskan untuk melapor," jelas AKBP Gathut Bowo Supriyono.
SIN pun kini dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Bila menimbulkan korban lebih dari satu orang, maka hukuman ditambah sepertiga," tutup AKBP Gathut Bowo Supriyono.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Zharfan Muhana)(TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti)