TRIBUNNEWS.COM - Dua pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Lumajang berinisial GA (30) dan MS (23) ditangkap lantaran terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku sehari-hari bekerja di Pendopo Arya Wiraraja atau rumah dinas Bupati Lumajang.
Penangkapan keduanya berawal dari ditangkapnya pengendar narkoba berinisial NH di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.
Berdasarkan keterangan NH, salah satu pembelinya merupakan oknum pegawai honorer di Pemkab Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari rentetan kasus narkoba di Lumajang terutama sabu-sabu.
Baca juga: Polri Amankan 2 Tersangka yang Terkait Jaringan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama
Tersangka GA diduga mendapat narkoba dari tersangka NH yang terlebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.
Kemudian GA menuruti permintaan MS yang juga meminta sabu untuk dikonsumsi.
Dari serangkaian penyelidikan polisi menangkap oknum pegawai honorer tersebut di kediamannya masing-masing.
Kepemilikan sabu para tersangka dibuktikan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas. Saat mengantongi cukup bukti, petugas pun melakukan penangkapan pada Kamis (9/11/2023).
"Dari kedua tersangka oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini polisi menyita sabu-sabu sebanya 4,87 gram lengkap beserta alat hisap, handphone dan satu unit sepeda motor," ujar Boy saat gelar rilis di Polres Lumajang, Senin (13/11/2023).
Boy menegaskan tidak ada satupun narkotika yang ditemukan di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang saat petugas melakukan penggeladahan.
Baca juga: Berani Pimpin Serang Polisi dan Bekingi Barak Narkoba di Sumut, Ini Sosok Samsul Tarigan
Kata Boy seluruh barang haram tersebut ditemukan di rumah tersangka.
Sementara itu, Boy mengatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan pelakku.
Mantan Kapolres Nganjuk ini juga mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam kasus jaringan narkoba