Serta tidak menampilkan harga makanan dan minuman yang dijualnya ke pelanggan, sehingga akhirnya pelanggan merasa tertipu.
Contohnya, di struk yang dibagikan pembeli tertera harga kopi satuannya dijual Rp 15.000.
Padahal, dalam aturan tertulis di antara pedagang, harga kopi terendah Rp 10.000 dan harga tertinggi Rp 12.000.
Lalu, untuk mi instan rebus dan telur, harga yang diberikan oleh warung viral itu Rp 25.000.
Padahal, dalam aturan yang tertulis, harga mi instan dan telur terendah Rp 13.000, sedangkan harga tertinggi Rp 15.000.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Linda Nur Dewi R, TribunnewsBogor.com/Damanhuri/Wahyu Topani)