TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dua tahun lalu turut menyeret tiga anggota polisi.
Satu di antara anggota polisi tersebut berpangkat perwira, dan dua lainnya merupakan bintara.
Ketiganya diduga melanggar prosedur dan etik karena membersihkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Pembersihan TKP itu dilakukan satu hari setelah kejadian pembunuhan Tuti dan Amalia.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ibrahim mengatakan, jika nantinya terbukti bersalah, ketiga polisi ini bisa menghadapi sanksi etik dan pidana.
Baca juga: 3 Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan Tuti dan Amalia, Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin Penyidik
Pasalnya, pembersihan TKP tanpa persetujuan penyidik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur penanganan perkara dan hukum pidana.
"Masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di dalam TKP itu melakukan pembersihan."
"Ini kan bertentangan dengan penanganan suatu kasus, di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (17/11/2023).
Dijelaskan Ibrahim, ketiga polisi tersebut juga memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
"Perwira satu orang, bintara dua orang dan memang ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka," ungkapnya.
Adapun ketiga anggota polisi tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Polda Jabar telah melakukan penggeledahan di rumah perwira polisi tersebut.
"Terkait perwira polisi di Polres Subang, kita juga sudah lakukan penggeledahan di rumahnya," kata Kepala Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Selasa (31/10/2023).