TRIBUNNEWS.COM - Willy Sulistio, suami Qory Ulfiyah Ramayanti atau Dokter Qory ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Dugaan KDRT itu menjadi penyebab Qory yang berprofesi sebagai dokter itu kabur dari rumah pada Senin (13/11/2023).
Penetapan tersangka itu setelah Satreskrim Polres Bogor melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Demikian disampaikan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, melansir TribunnewsBogor.com.
"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," katanya, Jumat (17/11/2023).
Rio menjelaskan pemicu Qory memutuskan kabur dari rumahnya pada Senin lalu.
Baca juga: Motif Kasus KDRT yang Dialami Dokter Qory, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam, Punggung Korban Terluka
Menurut Rio, peristiwa ditengarai oleh pertengkaran di hari ulang tahun Willy, tepat di hari Qory pergi dari rumah.
Saat kejadian, korban hendak memberikan kejutan untuk suaminya.
Namun, pelaku malah tersinggung karena ketika itu tengah asyik menonton televisi bersama tiga anaknya.
"Pelaku marah karena yang bersangkutan lagi nonton bersama tiga anaknya."
"Karena pelaku ini ultah, pada pukul 00.00 WIB si istri bergegas untuk mengambil kue ultah yang telah dipersiapkan."
"Sehingga pelaku mengalami ketersinggungan yang mendalam," ungkap Rio.
Tak sampai di situ, pagi harinya, Willy kembali mempermasalahkan hal tersebut.
Willy menganggap istrinya tidak bisa memberi kebahagian di hari ulang tahunnya.