Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWS.COM - Suami dokter Qory Ulfiyah Ramayanti, Willy Sulistio ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus KDRT telah dilaporkan dokter Qory usai dirinya kabur dari rumah.
Laporan tersebut kemudian diproses Satreskim Polres Bogor dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Willy Sulistio kini telah ditangkap.
"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujarnya, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Dokter Qory Disebut Alami Depresi usai Jadi Korban KDRT, Ternyata Sempat Diancam Pakai Sajam
Atas kejadian tersebut, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.
Dokter Qory Mencari Perlindungan
Pilunya Qory Ulfiyah Ramayanti saat kabur dari pelukan suaminya, Willy Sulistio.
Dokter Qory pergi dari rumah jalan kaki mencari perlindungan setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Willy Sulistio pada Senin (13/11/2023).
Setelah melakukan KDRT, Willy membuat laporan atas hilangnya dr Qory.
Tiga hari berselang, Dokter Qory akhirnya ditemukan pada Jumat (17/11/2023).
Ia kini berada di Mapolres Bogor.
Baca juga: Kondisi Dokter Qory usai Ditemukan, Kabur Minta Perlindungan, Alami Depresi Diduga karena KDRT