TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten dipastikan naik pada tahun 2024.
Kenaikan UMP Banten 2024 merupakan hasil rapat pleno Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dengan Dewan Pengupahan pada Kamis, (16/11/2023).
Hasil rapat pleno itu, Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi dan Dewan Pengupahan merekomendasikan besaran UMP Banten 2024 kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.
"Rapat pleno Dewan Pengupahan sudah, tinggal menunggu dan pengesahan melalui Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP 2024 yang akan diumumkan 21 November 2023," kata Septo, Sabtu (18/11/2023) dikutip dari Kompas.com.
Septo mengatakan, besaran UMP Banten 2024 belum disampaikan karena menunggu keputusan dari Gubernur.
Baca juga: Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024
"Saya belum bisa ngomong naiknya berapa persen. Tetapi kenaikan ada, cuma nilainya berdasarkan alpa 0,1 sampai dengan 0,3, kemudian nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai produktivitas dihitung," tambahnya.
Kenaikan UMP Banten 2024 itu berdasarkan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang berlandaskan tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks.
Adapun tuntutan dari pekerja yang meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen, Septo menegaskan, telah dibicarakan dengan Dewan Pengupahan.
"Itu kan tuntutan dari pekerja, peran pemerintah memfasilitasi. Kita diskusikan dengan akademi dan Badan Pusat Statistik Banten terhadap rumusan statistik," kata dia.
Sementara itu, ada juga formula perhitungan kenaikan UMP 2024 yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Formula Perhitungan Kenaikan UMP 2024
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca juga: UMP Sulbar Naik 1,5 Persen Jadi Rp 2.914.958, Beserta Formula Perhitungannya
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Kenaikan UMP tahun 2024 juga dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Jumat (10/11/2023).
Ia memastikan bahwa upah minimum 2024 naik dan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.
Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.
(Tribunnews.com/Pondra) (Kompas.com/Rasyid)