TRIBUNNEWS.COM - Berikut formula penetapan upah pekerja berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aturan yang diterbitkan pada 10 November 2023 tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ada kenaikan upah minimum untuk 2024.
Kemnaker mewajibkan seluruh Gubernur di Indonesia untuk mengumumkan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara itu untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Adanya kenaikan upah tersebut diperoleh berdasarkan 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Baca juga: UMP Sulbar Naik 1,5 Persen Jadi Rp 2.914.958, Beserta Formula Perhitungannya
Tak hanya itu, dalam aturan tersebut juga telah termuat formula penghitungan upah minimum bagi pekerja.
Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Aturan Terbaru
Berikut formula untuk menetapkan upah minimum yang termuat dalam Pasal 26 pada PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
a. Formula Perhitungan Upah Minimum
Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian
UM (t+1). UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.
Sedangkan UM (t) yakni upah minimum tahun berjalan.
b. Nilai Penyesuaian Upah Minimum