"Bagi yang merasa tertipu oleh tersangka yang mengaku sebagai buser, diharapkan segera melapor," ungkap Rohman.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, polisi mengamankan satu senjata api lain berjenis airsoft gun.
S telah menguasai senjata api ilegal itu tiga bulan.
"Pelaku mengaku mendapatkan senjata rakitan dan airsoft gun itu dari seseorang, membeli dengan sistem cash on delivery (COD)," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ari menjelaskan, pihaknya juga memburu penjual senjata yang dimiliki S.
Sebelumnya, S sempat dalam pencarian polisi seusai pamer senjata api jenis revolver di media sosial.
S membuat video detik-detik dirinya memegangi senjata tersebut lalu menembakkannya.
Saat itu ia berkaus biru tua, celana jin, dengan jam tangan dan rantai di pergelangan tangannya.
Dalam video itu, kamera hanya diarahkan pada senjata api dan bagian tangannya. Wajah S tidak diperlihatkan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Pria Garut yang Pamer Bedil di Medsos, Layu Saat Ditangkap dan Kepalanya Plontos