News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Jasad Korban Ditemukan Terikat di Mobil

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JF (30) dan DF (32) saat dihadirkan di konferensi pers di Polres Sukabumi, Senin (20/11/2023). Keduanya merupakan pelaku pembunuhan sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di dalam mobil yang terparkir di sebuah minimarket di kawasan Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Suparno (55) yang jasadnya ditemukan terikat di mobil yang terparkir di depan minimarket di Sukabumi, Jawa Barat.

Jasad Suparno ditemukan oleh warga pada Selasa (7/11/2023), di dalam mobil yang terparkir di minimarket wilayah Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Seminggu lebih polisi melakukan pengejaran pelaku.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku pembunuhan Suparno, Jumat (17/11/2023) lalu.

Dua pelaku yang berinisial JF (30) dan DF (32) ditangkap di Tangerang, Banten.

Kapolres Sukabumi, AKBP Ari Setyanto Wibowo, membongkar motif dari pembunuhan tersebut.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Sopir Taksi Online, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban, Mobil Mogok di Sukabumi

Ternyata, kedua pelaku membunuh korban untuk melaksanakan tindak pidana pencurian.

"Kedua pelaku ini melakukan aksinya mulai dari Jakarta, sengaja dari terduga pelaku akan melaksanakan tindak Pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban driver taksi online."

"Kedua pelaku dari Jakarta Pasar Rebo memesan kepada korban. Kemudian setelah ketemu untuk minta tidak di online kan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (20/11/2023).

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun kemudian jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun," urai Ari.

Kondisi mobil korban saat sudah diamankan di Polres Sukabumi (TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH)

Baca juga: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap di Tangerang

Diketahui, S ditemukan meninggal di dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih yang terparkir di parkiran sebuah minimarket di Sukabumi, Selasa (7/11/2023).

Mengutip TribunJabar.id, mobil korban ternyata sudah terparkir sejak minimarket belum buka.

Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa mobil korban telah terparkir sejak pagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini