Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan sopir taksi online berinisial S (55) yang jasadnya ditemukan di dalam mobil terungkap.
Sopir taksi online asal Depok, Jawa Barat jadi korban perampokan dan pembunuhan yang dilakukan pria berinisial JF (30) dan DF (32).
Kedua pelaku telah ditangkap di Tangerang, Banten pada Jumat (17/11/2023) lalu.
Diketahui, jasad korban ditemukan di mobil yang terparkir di depan sebuah minimarket di Sukabumi pada Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Dalam Mobil di SPBG Jakarta Selatan, Kondisinya Mulai Membusuk
Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi kaki, tangan, dan wajah terikat lakban.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan, korban terlebih dahulu dihabisi di Gunung Putri Bogor.
"Kedua pelaku ini melakukan aksinya mulai dari Jakarta, sengaja dari terduga pelaku akan melaksanakan tindak Pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban driver taksi online, kedua pelaku dari Jakarta Pasar Rebo memesan kepada korban. Kemudian setelah ketemu untuk minta tidak di online kan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (20/11/2023).
Kemudian mereka membuat kesepakatan antara korban dan pelaku untuk mengantar ke wilayah kabupaten Bogor Gunung Putri.
"Pada saat di Gunung Putri sampai kurang lebih malam hari pada (tanggal) 7 itu berhenti di bahu jalan. Kemudian kedua pelaku ini melaksanakan aksinya dengan salah satu pelaku di belakang memegang korban, lalu ditarik ke belakang diikat dengan menggunakan lakban maupun tali rafia kemudian dipindahkan ke bagian mobil bagian belakang dan dibawa lagi jalan," tutur Ari.
Baca juga: 4 Remaja di Tulungagung Tewas setelah Tabrak Dump Truk, Polisi: Sopir Sudah Banting Setir
Kemudian setelah melumpuhkan korban, pelaku berencana membuang korban di salah satu tempat.Ternyata ketika mau dibuang, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia
"Pelaku kebingungan kemudian jalan terus sampai ke Cireunghas Sukabumi, di parkiran situ pelaku ketika mau membawa korban ternyata kendaraan mengalami trouble tidak bisa dibawa sehingga sama pelaku ditinggalkan di parkiran," jelas Ari.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih nopol B 1774 EYF Kemudian lakban dan juga tali rafia yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mengikat dari pada korban.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun kemudian jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun," tutupnya.