TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - AS, pemilik harimau yang menerkam Suprianda hingga tewas kini jadi tersangka. Dia ditahan di Mapolresta Samarinda.
AS dikenakan Pasal 359 KUH Pidana Juncto Pasal 21 ayat 2 yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, Juncto Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (19/11/2023).
Kombes Pol Yusuf mengatakan berdasarkan proses penyelidikan tidak ada izin AS untuk memelihara hewan buas tersebut.
Baca juga: Pria di Samarinda Meninggal usai Diterkam Harimau Majikannya, sang Pemilik Tak Kantongi Izin
"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Kombes Pol Yusuf.
Dia mengatakan, AS merupakan warga Samarinda yang tinggal di rumah tersebut.
Ia belum mengetahui berapa lama AS sudah memelihara harimau tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau tersebut.
Pasalnya, harimau tersebut tidak bisa lagi ditempatkan di rumah tersebut karena tidak memiliki izin.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.
Pemilik harimau kini terancam hukuman pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.
"Pelaku kita proses ini baik kelalaian dan izin," kata Yusuf.
Lanjut Yusuf, AS sendiri kooperatif saat diamankan.
Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.
Baca juga: Harimau Sumatera Terjerat Perangkap Babi Hutan di Simalungun Berhasil Dievakuasi