TRIBUNNEWS.COM - AS, seorang pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka lantaran memelihara harimau tanpa izin.
Tak hanya harimau, terbaru di rumahnya juga ditemukan macan dahan.
Tindakan AS yang memelihara binatang yang dilindungi tanpa izin itu terungkap setelah seorang pekerja bernama Suprianda (27) tewas diterkam harimau yang dipelihara AS.
Insiden itu terjadi saat Suprianda memberi makan harimau di kediaman AS yang berada di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Sabtu (18/11/2023).
Lantas bagaimana penampakan rumah AS yang dipakai untuk memelihara harimau hingga macan dahan?
Melansir TribunKaltim.co, rumah utaman AS berjarak sekira 50 meter dari gerbang masuk di tepi jalan.
Baca juga: Harimau yang Dipelihara di Rumah Menerkam ART, 3 Tahun Korban Kerja Tak Digaji, Majikan Beri Ancaman
Tembok rumah itu dominan berwarna cream dan cokelat.
Pada jarak sekira 30 meter ke belakang ada kandang anjing ras jenis pitbull, lokasinya tepat di samping tempat parkir kendaraan.
Lebih maju lagi, ada gerbang yang menjadi akses menuju bangunan tempat harimau ditempatkan.
Bangunan itu pun menjadi saksi bisu bagaimana harimau menerkam Suprianda hingga tewas.
Sebelum bangunan itu, di balik gerbang, pada sisi kiri terdapat dua ruang bertralis dengan air conditioner (AC) yang telah kosong.
Aroma di ruangan itu pun khas anjing.
Di sana hanya terdapat rantai dan mangkok alumunium yang biasa dijadikan tempat makan hewan peliharaan.
Maju lagi terdapat sebuah bangunan kosong yang di dalamnya terdapat kamar-kamar yang tertutup rapat.