News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Hanya Pelihara Harimau, Majikan di Samarinda juga Pelihara Macan Dahan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Macan dahan atau Neofelis Nebulosa di rumah AS. (Kanan) Harimau yang terkam ART

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus tewasnya seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur yang diterkam harimau milik majikannya sendiri.

Korban diterkam harimau yang dipelihara AS saat memberi makan.

Ternyata, hewan buas yang dipelihara AS bukan hanya Harimau.

Pihak Satreskrim Polres Samarinda juga menemukan adanya Macan Dahan atau Neofelis Nebulosa.

Polisi berhasil menemukan macan dahan tersebut setelah menggeledah rumah milik AS di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (19/11/2023) malam.

Pihak kepolisian pun kembali berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) kalimantan timur untuk melakukan evakuasi macan dahan tersebut.

Baca juga: Kata Wali Kota Samarinda soal Kasus Warga Tewas Ditikam Harimau Milik Majikan

"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, dikutip dari TribunKaltim.co.

Dua hewan tersebut, lanjut Ary, dipelihara tanpa adanya izin atau ilegal.

AS pun dikenakan pasal berlapis atas kasus ini.

Yakni, tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia seperti yang disebut di Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," lanjut Kombes Pol Ary Fadli.

Wali Kota Ngaku Kecolongan

Wali Kota Samarinda, Andi Harun pun mengaku kecolongan dalam kasus pria diterkam harimau ini.

"Kita kecolongan karena ada warga yang memelihara harimau bahkan tanpa izin," ucap Andi Harun.

TribunKaltim.co mewartakan, ia pun menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini