Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, AS selaku pemilik harimau dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak kepolisian juga langsung menetapkan AS sebagai tersangka.
"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Kombes Yusuf, Minggu (19/11/2023).
Mengutip TribunKaltim.co, ternyata AS tak memili izin atas kepemiliki harimau tersebut.
"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.
Lebih lanjut, pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunKaltim.co, Sintya Alfatika Sari/Rita Lavenia)