News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Hanya Pelihara Harimau, Majikan di Samarinda juga Pelihara Macan Dahan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Macan dahan atau Neofelis Nebulosa di rumah AS. (Kanan) Harimau yang terkam ART

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus tewasnya seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur yang diterkam harimau milik majikannya sendiri.

Korban diterkam harimau yang dipelihara AS saat memberi makan.

Ternyata, hewan buas yang dipelihara AS bukan hanya Harimau.

Pihak Satreskrim Polres Samarinda juga menemukan adanya Macan Dahan atau Neofelis Nebulosa.

Polisi berhasil menemukan macan dahan tersebut setelah menggeledah rumah milik AS di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (19/11/2023) malam.

Pihak kepolisian pun kembali berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) kalimantan timur untuk melakukan evakuasi macan dahan tersebut.

Baca juga: Kata Wali Kota Samarinda soal Kasus Warga Tewas Ditikam Harimau Milik Majikan

"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, dikutip dari TribunKaltim.co.

Dua hewan tersebut, lanjut Ary, dipelihara tanpa adanya izin atau ilegal.

AS pun dikenakan pasal berlapis atas kasus ini.

Yakni, tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia seperti yang disebut di Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," lanjut Kombes Pol Ary Fadli.

Wali Kota Ngaku Kecolongan

Wali Kota Samarinda, Andi Harun pun mengaku kecolongan dalam kasus pria diterkam harimau ini.

"Kita kecolongan karena ada warga yang memelihara harimau bahkan tanpa izin," ucap Andi Harun.

TribunKaltim.co mewartakan, ia pun menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Dan untuk kejadiannya, kita serahkan ke pihak Polres untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjut Andi.

Andi meminta kepada masyarakat untuk tetap menaati peraturan supaya kejadian serupa tak terulang.

Ia mengimbau masyarakat untuk menyerahkan jika bertemu atau memiliki hewan yang berbahaya.

Karena sejinak-jinaknya dan semampu-mampunya menjinakkan binatang buas, tetap saja nalurinya buas.

"Jadi sebaiknya dihindari dan jangan," tambahnya.

Ia juga menyampaikan bela sungkawa atas kasus yang menimpa Suprianda (27) tersebut.

Penampakan harimau yang telah menerkam seorang pria di sebuah rumah mewah di bilangan Jalan Wahid Hasyim 2, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/11/2023). Kini si pemilik rumah saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda. (HO/Polresta Samarinda)

Baca juga: Pria Diterkam Harimau di Samarinda, Keluarga Korban: Tetangga Tak Tahu Majikan Pelihara Hewan Buas

Pria Tewas Diterkam Harimau

Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga bernama Suprianda (27) tewas diterkam harimau milik majikannya, Sabtu (18/11/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur.

Korban tewas saat memberi makan harimau milik AS tersebut.

Adik Suprianda, Hanifah (26) mengaku tak menyangka kalau kakaknya tewas saat beri makan hewan buas tersebut.

Ia merasa bingung, karena kandang dalam posisi terbuka.

"Kami juga bingung kenapa bisa sampai di terkam, dan juga kandang dalam posisi terbuka," ucap Hanifah, dikutip dari TribunKaltim.co.

Ia juga berujar bahwa tetangga tak mengetahui kalau AS mempunyai harimau.

"Tetangga gak ada yang tahu kalau bosnya ini pelihara harimau, malah baru tahu tadi, kalau anjing sama ayam tahu, kalau pelihara harimau tetangga tidak tahu," jelas Hanifah.

Inilah harimau yang menerkam Suprianda hingga tewas. Ia dipelihara oleh seorang pengusaha di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023). (HO/Polsek Sungai Pinang)

Baca juga: Mengenal Harimau Peliharaan Pengusaha di Samarinda yang Tewaskan Pekerja, Harganya Disebut Mahal

AS Jadi Tersangka

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, AS selaku pemilik harimau dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak kepolisian juga langsung menetapkan AS sebagai tersangka.

"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Kombes Yusuf, Minggu (19/11/2023).

Mengutip TribunKaltim.co, ternyata AS tak memili izin atas kepemiliki harimau tersebut.

"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.

Lebih lanjut, pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunKaltim.co, Sintya Alfatika Sari/Rita Lavenia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini