Laporan Wartawan Tribun Network Erwin Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Olah tempat kejadian perkara yang dilakukan pihak kepolisian menemukan fakta tidak melakukan upaya pengereman sebelum mobil elf tertabrak kereta api di perlintasan KA tanpa palang pintu di JPL 63, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11/2023).
Ini dibuktikan polisi tidak menemukan bekas goresan pengereman di aspal jalan.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, sopir sempat mendapatkan peringatan dari warga perihal adanya kereta api yang hendak melintas.
"Warga di jalan tersebut sempat meneriakkan sepur-sepur namun sopir tetap melaju dengan kecepatan konstan dan masinis juga membunyikan klakson pada jarak 500 meter, 100 meter hingga terjadi benturan," ungkap Boy Jeckson ketika dikonfirmasi saat rilis di Polres Lumajang, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Update Kasus Kereta Api vs Isuzu Elf di Lumajang, Polisi Periksa Sejumlah Orang, Early Warning Mati
Polisi juga mendapati sebelum sampai ke lokasi jalur perlintasan kereta api sudah terpasang berbagai rambu peringatan.
Boy mengatakan harusnya sopir melihat jelas rambu tersebut lantaran visibilitas yang mumpuni.
"Kemudian rambu ini ketika disorot lampu kendaraan akan memantulkan cahaya alias tulisannya dapat terbaca, sesuai olah TKP pada malam hari," sebutnya.
Nahas, kecelakaan maut pun tak terhindarkan sehingga membuat 11 orang meninggal dunia seketika di lokasi usai mendapat benturan keras dari lokomotif kereta api.
Sopir saat kejadian selamat dan mengalami luka berat bersama 3 orang penumpang lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kelalaian Sopir Elf yang Ditabrak Kereta Api di Lumajang, Tak Injak Rem, Sempat Diteriaki Warga