Polisi menjerat Hendri dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI NOmor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.
Sementara Hendri mengaku sudah memelihara buaya dan landak itu selama 7 tahun.
Setiap dua minggu sekali, reptil puncak predator ini diberi makan satu ekor ayam.
“Makannya dua minggu sekali, kalau setiap hari malah tidak mau makan. Makanannya ayam,” katanya.
Selama ini Hendri mengaku sudah berusaha menawarkan dua buaya itu kepada siapa saja.
Namun tidak ada satu pun yang mau mengambil dua biaya itu karena dianggap ukurannya sudah terlalu besar.
Kini akhirnya kedua binatang buas itu diambil alih oleh BKSDA.
Baca juga: Kemunculan Buaya di Bawah Jembatan Kaca Sungai Cisadane Kejutkan Warga Tangerang
Pria di Kaltim Pelihara Harimau dan Macan Dahan
Pria di Samarinda, Kalimantan Timur pelihara harimau dan macan dahan.
Bahkan, macan yang dipelihara pria berinisial AS tersebut menerkam ART-nya hingga kehilangan nyawa.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian pun memeriksa AS.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi langsung menetapkan AS sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.