"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," ujarnya seperti yang diwartakan TribunKaltim.co.
Saat penyelidikan, ternyata AS memelihara harimau tanpa adanya izin.
"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.
Pihak kepolisian lantas berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.
Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelihara 2 Buaya dan Landak, Pria Tulungagung Jadi Tersangka, ini Ancaman Hukumannya