News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelihara Buaya, Pria di Tulungagung Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi: Bisa Didenda Rp 100 Juta

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Buaya Muara

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Hendri Novian (38) di Tulungagung, Jawa Timur perlihara dua buaya di rumahnya.

Pihak Satreskrim Polres Tulungagung pun menyita buaya jenis buaya muara (crocodylus porosus) dan buaya irian (crocodylus novaeguineae).

Tak hanya pelihara buaya saja, pria asal kecamatan Ngunut, Tulungagung ini juga pelihara landak jawa (Hystrix javanica).

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang memelihara buaya. Dari hasil penyelidikan terungkap, ada dua ekor buaya yang dipelihara,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Muchammad Nur.

Polres Tulungagung menggandeng Bawan Konservasi Sumber Dama Alam (BKSDA) untuk menangani kasus ini.
Kedua buaya dan landak ini untuk sementara dititipkan ke BKSDA selama proses hukum berjalan.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui tiga binatang ini dipelihara sejak tahun 2016.

Baca juga: Terjerat Jaring Pengaman yang Dipasang Warga, Buaya Sepanjang 3 Meter di Anambas Ditemukan Mati

Saat itu Hendri bergabung dengan Grup Facebook pecinta Reptil Tulungagung, dan melihat ada seseorang yang menawarkan buaya dan landak.

Keduanya lalu bertemu di penyeberangan Desa/Kecamatan Ngunut untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD).

Hendri membeli buaya itu Rp 250.000 per ekor, dan landak dibeli dengan harga Rp 150.000.

“Saat dibeli, buaya itu panjangnya sekitar 40 centimeter dan berat 0,25 kilogram. Usianya kira-kira 3 bulan,” sambung Nur.

Demikian juga landak yang dibeli saat itu, panjangnya hanya 10 cm dan berat 0,5 kg.

Namun kini beratnya telah mencapai 5 kg, dengan panjang 50 cm.

Saat ini buaya irian yang disita beratnya telah mencapai 50 kg dengan panjang 2 meter, sedangkan buaya muara panjangnya 1 meter dan berat 25 kg.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, karena selama ini bersikap kooperatif. Dia memelihara karena hobi, tidak diperdagangkan lagi,” ucap Nur.

Polisi menjerat Hendri dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI NOmor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.

Sementara Hendri mengaku sudah memelihara buaya dan landak itu selama 7 tahun.

Setiap dua minggu sekali, reptil puncak predator ini diberi makan satu ekor ayam.

“Makannya dua minggu sekali, kalau setiap hari malah tidak mau makan. Makanannya ayam,” katanya.

Selama ini Hendri mengaku sudah berusaha menawarkan dua buaya itu kepada siapa saja.

Namun tidak ada satu pun yang mau mengambil dua biaya itu karena dianggap ukurannya sudah terlalu besar.

Kini akhirnya kedua binatang buas itu diambil alih oleh BKSDA.

Baca juga: Kemunculan Buaya di Bawah Jembatan Kaca Sungai Cisadane Kejutkan Warga Tangerang

Pria di Kaltim Pelihara Harimau dan Macan Dahan

Pria di Samarinda, Kalimantan Timur pelihara harimau dan macan dahan.

Bahkan, macan yang dipelihara pria berinisial AS tersebut menerkam ART-nya hingga kehilangan nyawa.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian pun memeriksa AS.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi langsung menetapkan AS sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.

"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," ujarnya seperti yang diwartakan TribunKaltim.co.

Saat penyelidikan, ternyata AS memelihara harimau tanpa adanya izin.

"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.

Pihak kepolisian lantas berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.

Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelihara 2 Buaya dan Landak, Pria Tulungagung Jadi Tersangka, ini Ancaman Hukumannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini