News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelihara Buaya, Pria di Tulungagung Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi: Bisa Didenda Rp 100 Juta

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Buaya Muara

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Hendri Novian (38) di Tulungagung, Jawa Timur perlihara dua buaya di rumahnya.

Pihak Satreskrim Polres Tulungagung pun menyita buaya jenis buaya muara (crocodylus porosus) dan buaya irian (crocodylus novaeguineae).

Tak hanya pelihara buaya saja, pria asal kecamatan Ngunut, Tulungagung ini juga pelihara landak jawa (Hystrix javanica).

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang memelihara buaya. Dari hasil penyelidikan terungkap, ada dua ekor buaya yang dipelihara,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Muchammad Nur.

Polres Tulungagung menggandeng Bawan Konservasi Sumber Dama Alam (BKSDA) untuk menangani kasus ini.
Kedua buaya dan landak ini untuk sementara dititipkan ke BKSDA selama proses hukum berjalan.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui tiga binatang ini dipelihara sejak tahun 2016.

Baca juga: Terjerat Jaring Pengaman yang Dipasang Warga, Buaya Sepanjang 3 Meter di Anambas Ditemukan Mati

Saat itu Hendri bergabung dengan Grup Facebook pecinta Reptil Tulungagung, dan melihat ada seseorang yang menawarkan buaya dan landak.

Keduanya lalu bertemu di penyeberangan Desa/Kecamatan Ngunut untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD).

Hendri membeli buaya itu Rp 250.000 per ekor, dan landak dibeli dengan harga Rp 150.000.

“Saat dibeli, buaya itu panjangnya sekitar 40 centimeter dan berat 0,25 kilogram. Usianya kira-kira 3 bulan,” sambung Nur.

Demikian juga landak yang dibeli saat itu, panjangnya hanya 10 cm dan berat 0,5 kg.

Namun kini beratnya telah mencapai 5 kg, dengan panjang 50 cm.

Saat ini buaya irian yang disita beratnya telah mencapai 50 kg dengan panjang 2 meter, sedangkan buaya muara panjangnya 1 meter dan berat 25 kg.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, karena selama ini bersikap kooperatif. Dia memelihara karena hobi, tidak diperdagangkan lagi,” ucap Nur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini