Ikeu menjelaskan, sejak awal melihat ada kejanggalan karena bukti CCTV dan handphone pelaku tak disita.
"Sementara pengakuan saat sidang, pelaku menyatakan saku celananya bolong. Kita tidak tahu sakunya bolong, soalnya waktu itu enggak dijadikan bukti celana panjangnya (yang digunakan saat melakukan penganiayaan)," kata Ikeu yang terlihat berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.
Ikeu menegaskan, handphone sangat berpengaruh pada kasus ini.
"Sebab dalam CCTV terlihat bahwa si pelaku itu ada yang menelepon sebanyak dua kali saat lima menit sebelum terjadi kejahatan itu," ujar dia.
Baca juga: Pelaku Pembacok Mantan Ketua KY Sempat Pulang ke Rumah dengan Baju yang Berlumuran Darah
Jaja dan anaknya menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam di rumahnya. Jaja akhirnya kehilangan nyawa.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Jaja yang terletak di Kompleks GBA 2 Blok F Nomor 2, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023).
Jaja yang merupakan Ketua Komisi Yudisial selama dua periode, yakni 2010-2015 dan tahun 2015-2020, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, Jumat (21/4/2023).
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penganiaya Eks Ketua Komisi Yudisial hingga Meninggal Divonis 19 Tahun di PN Balebandung
dan
Sambil Menangis, Istri Mantan Ketua KY yang Jadi Korban Pembunuhan Tegaskan Tak Puas dengan Vonis