Polisi menyebut saat hendak diamankan, salah seorang nelayan melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan dayung.
Namun, anggota polisi membalas dengan menembak empat korban.
Akibatnya Maco tewas karena tertembak di leher sebelah kanan dan menembus bawah sebelah kanan tembus di belakang.
Sementara Juswan alias Ucok terkena tembakan pada bagian bahu bawah sebelah kanan.
Putra terkena tembakan pada bagian pangkal paha luar kaki kiri dan Ilham terkena tembakan pada bagian paha atas sebelah kiri.
Tiga korban kemudian melompat ke laut dan menyelamatkan diri.
Korban Juswan alias Ucok dan Putra dievakuasi oleh keluarganya ke RS Santa Anna Kota Kendari dan korban Ilham dievakuasi ke Puskesmas Langara Kabupaten Konkep.
Sementara jenazah Maco ditemukan nelayan mengapung dan dievakuasi.
Dir Polairud Polda, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, mengatakan, adanya tindakan polisi karena keempat nelayan kedapatan membawa bom ikan.
Selain itu, saat diadang salah seorang nelayan melakukan perlawanan kepada polisi.
"Barang bukti satu unit perahu dan bahan peledak sudah kami amankan," ucapnya, Jumat (24/11/2023).
Sementara terkait penyebab polisi menembak empat nelayan itu masih akan didalami penyelidikan oleh Propam Polda Sultra.
Begitu pula dengan para personel yang berpatroli sesuai dengan Standar Pelaksanaan Operasional (SOP), masih dalam penyelidikan Propam Polda Sultra.
"Ini masih kami dalami, kalau tidak sesuai SOP makan akan kami tindak," ujarnya.
Sumber: (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 2 Oknum Polisi di Sultra yang Tembak Nelayan Bakal Dipecat Jika Terbukti Salahi SOP Penggunaan Senpi