TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia sembilan tahun jadi korban penyekapan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Korban disekap dengan cara diikat.
Tak hanya itu, korban juga dirudapaksa secara bergiliran oleh tiga pria berbeda.
Ketiga pelaku diketahui berinisial R (45) seorang karyawan swasta, TG (35), dan D (40) seorang pedagang warga yang beralamat di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan oleh jajaran Unit IV PPA beserta Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (27/11/2023).
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Kecam Penyekapan dan Penganiayaan oleh Keluarga di Malang, KemenPPPA: Tidak Manusiawi
Kata dia, korban berinisial KU (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, Sumbar.
Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (19/11/2023).
"Korban diduga ditarik oleh pelaku berinisial D ke dalam rumahnya. Sesampai di dalam rumah, tangan dan kaki korban diikat," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (18/11/2023).
Ia menjelaskan, tangan dan kaki korban diikat ke sebuah kursi yang ada di dalam rumah pelaku berinisial D.
Akibat perlakuan dari pelaku tersebut, membuat korban berteriak.
Namun, korban mendapatkan perlakuan kekerasan akibat mulutnya ditampar.
Tidak sampai di sana, mulut korban juga ditutup menggunakan lakban.
"Setelah itu ketiga pelaku secara bergiliran melakukan persetubuhan kepada korban," katanya.