Ipda Yanti Delfina mengatakan saat satu orang pelaku beraksi, dan pelaku lainnya menjaga pintu keluar.
Sebelumnya, Ipda Yanti Delfina, mengatakan pelaku diamankan setelah adanya laporan ke Kantor Polisi.
Hal itu sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/816 /XI /2023 /SPKT /Polresta Padang / Polda Sumatera Barat, tanggal 23 November 2023.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KU (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)," katanya.
Ia mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari didapatkan informasi atas keberadaan pelaku yang berada di sebuah komplek yang ada di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.
Selanjutnya Unit IV PPA beserta Tim klewang Satreskrim Polresta Padang mendatangi tempat tersebut dan berhasil menemukan pelaku.
"Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan dan dibawa langsung ke Kantor Polresta Padang untuk diproses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kronologi Bocah 9 Tahun Digilir Tiga Pria di Padang, Korban Disekap dan Mulut Dilakban