TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi berinisial Brigpol BR harus berurusan dengan hukum lantaran menganiaya seorang petani, Darmadi (52).
Darmani merupakan warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan.
Brigpol BR diketahui meninju Darmadi hingga mengalami luka lebam di wajah pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Ia menganiaya Darmadi dengan modus menggelar razia.
Lantas seperti apa sosok Brigpol BR?
Saat ini, Brigpol BR telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kronologi Razia Subuh Berujung Penganiayaan, Oknum Polisi Tinju Warga Muratara
Dari hasil pemeriksaan, Brigpol BR melakukan razia seorang diri di jalanan pada dini hari tanpa izin.
Demikian disampaikan Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan, melansir TribunSumsel.com.
"Pada hari dan jam kejadian itu, Brigpol BR tanpa ada surat perintah."
"Tanpa ada pemberitahuan kepada pemimpin dalam melakukan tindakan itu," ujarnya, Selasa (28/11/2023).
Suryawan menjelaskan, Brigpol BR juga menyalahgunakan wewenang.
Pasalnya, Brigpol BR bukan merupakan polisi lalu lintas (polantas) dan saat ini dalam proses pembinaan, tapi melakukan razia.
"Oknum ini melakukan penyalahgunaan wewenang (bukan polantas)."
"Brigpol BR ini statusnya adalah personel bagian SDM dalam rangka pembinaan yang sudah lama tidak diberikan tugas karena dalam proses pembinaan," ungkapnya.