Diwartakan TribunSumsel.com, ternyata ini bukan kali pertama Brigpol BR berulah.
Brigpol BR tercatat sudah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri.
Namun, ia tak kapok meski telah diberi pembinaan.
"Dalam catatan personel kami sudah empat kali melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik," ungkap Suryawan.
Adapaun pelanggaran yang dilakukan Brigpol BR di antaranya desersi atau tidak masuk dinas tanpa pemberitahuan melewati jangka waktu yang telah ditentukan dalam aturan kepolisian.
Selain itu, Brigpol BR juga pernah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Pelanggaran desersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari."
"Kemudian diduga penyalahgunaan terkait dengan tes urine positif narkoba."
"Kalau kasus penganiayaan baru kali ini," bebernya.
Atas kasus penganiayaan yang dilakukan Brigpol BR baru-baru ini, Suryawan mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Brigpol BR pun akan segera menjalani sidang kode etik.
Ancaman hukuman yang akan diterima Brigpol BR adalah maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kita sudah melakukan pemberkasan, tinggal lagi melaksanakan sidang kode etik kepolisian. Ancamannya kita beratkan maksimal PTDH," tandasnya.
Baca juga: Senggolan di Jalan, Oknum Polisi di Majene Sulawesi Barat Aniaya Seorang Pelajar
Kronologi Brigpol BR Tinju Petani
Penganiayaan yang dilakukan Brigpol BR terjadi pada Senin dini hari.