Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Brigpol BR, oknum polisi yang dilaporkan menganiaya seorang buruh tani bernama Darmadi (52) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya diamankan setelah dilaporkan korban ke Polres Muratara.
Brigpol BR kini diamankan di sel tahanan Propam Polres Muratara.
Propam Polres Muratara akan memeriksa lebih lanjut Brigpol BR terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.
"Iya benar (sudah ditangkap), info lengkapnya akan dirilis Pak Waka, saya masih ada kegiatan rakor," kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani dikonfirmasi TribunSumsel.com, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Diduga Dianiaya saat Latihan Silat, Siswa SMP di Tulungagung Tewas, Alami Pendarahan di Rongga Otak
Sebelumnya Brigpol BR dilaporkan meninju wajah di area mata sebelah kiri seorang buruh tani.
Informasi yang dihimpun, anggota Samapta Polres Muratara ini sudah lama dinonjobkan atau tidak diberi tugas.
Dia dinonjobkan lantaran sedang menjalani masa pembinaan dan pengawasan pengobatan karena memiliki riwayat gangguan mental.
"Nonjob artinya tidak diberi tugas atau tidak disuruh tugas, dalam rangka pembinaan," kata Kapolres Muratara.
Pihaknya memastikan akan memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya diberitakan, Darmadi (52), seorang buruh tani di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara mengaku mendapat penganiayaan oleh oknum polisi.
Area mata kirinya lebam membiru diduga akibat dipukul menggunakan tangan kosong.
Oknum polisi yang diduga meninju wajah Darmadi adalah Brigpol BR, anggota Samapta Polres Muratara.
Dugaan penganiayaan terhadap Darmadi terjadi Senin (20/11/2023) lalu, pada dini hari menjelang waktu subuh, sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Jumlah Nelayan yang Tewas Akibat Penembakan Oknum Polisi di Konawe Selatan Sultra Menjadi 2 Orang