News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Pembunuhan IRT di Cirebon: Pelakunya Mantan Suami hingga Motif gegara Cemburu

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan wanita di Cirebon saat diamankan - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (47) di Desa Cangkoak Cirebon, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (47) di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat.

Polisi pun kini telah menangkap seorang pria berinisial OS (47).

OS merupakan pria yang membunuh R dan ditangkap dalam waktu 36 jam setelah kejadian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman.

"Dalam kurun waktu 36 jam, jajaran penyidik berhasil mengamankan pelaku," ujar Arif, dikutip TribunCirebon.com, Rabu (29/11/2023).

Pelaku sempat kabur ke beberapa lokasi setelah melancarkan aksinya.

Baca juga: IRT di Cirebon Dibunuh Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Jakarta, Motif Pembunuhan karena Cemburu

"Dari area pelarian yang dimaksud (pada Minggu dini hari), korban sempat singgah di Bekasi dan melarikan diri lagi ke Jakarta Timur. Di sana, pelaku berhasil ditangkap," ucapnya.

Ditanya soal motif pembunuhan, ternyata pelaku cemburu kepada korban.

Korbannya sendiri merupakan mantan istri siri.

Pelaku terbakar cemburu lantaran korban didatangi oleh seorang laki-laki.

"Sehingga, atas dasar dimaksud, pelaku yang berdagang angkringan kemudian mendatangi korban sekaligus sudah membawa satu bilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," jelas dia.

Korban, kata Arif, meninggal seketika karena adanya tusukan yang mengenai jantung.

"Korban meninggal seketika karena ada tusukan yang mengenai jantung. Selain barang bukti pisau yang dijadikan alat pembunuhan, kami juga mengamankan sepeda motor sebagai sarana pelaku ke rumah korban," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Seorang wanita di Cirebon, Jawa Barat berinisial R ditemukan tewas di kamarnya, Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB (KOLASE TRIBUNNEWS.COM)

Baca juga: IRT di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Mantan Suami, Sudah Pisah Rumah Tiga Bulan Lalu

Kronologi Penemuan Jenazah R

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini