TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut lima tahun penjara terkait korupsi dalam proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun anggaran 2022-2023.
Tuntutan terhadap Yana dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/11/2023).
Selain Yana, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadang Darmawan dengan penjara 4,6 tahun dan mantan sekretaris Dishub Khairur Rijal penjara 4 tahun.
Baca juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Dalam amar tuntutannya, jaksa Titto Jaelani, mengatakan bahwa ketiganya bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam proyek Bandung Smart City.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ujar Titto.
Selain hukuman badan, Yana Mulyana juga dituntut membayar uang pengganti Rp 435 juta, 14 ribu dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 dolar Amerika, dan 15 ribu baht.
"Apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana dua tahun," katanya.
Terhadap Dadang Darmawan, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di tahanan. Pidana tambahan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," katanya.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Dadang Darmawan membayar uang pengganti Rp 271 juta.
Baca juga: KPK Geledah Kantor PDAM Bandung Terkait Kasus Yana Mulyana
Apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Terakhir, tuntutan untuk Khairur Rijal berupa kurungan penjara selama 4 tahun. Khairur Rijal mendapat tuntutan lebih rendah dari dua terdakwa sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucapnya.
Jaksa pun menuntut Khairur Rijal membayar uang pengganti sebesar Rp 587 juta, 85 ribu baht, 180 ribu dolar Singapura, 2.800 ringgit Malaysia dan 950 ribu riyal.
Apabila tidak membayar uang tersebut satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan satu tahun.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana
Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 12 a Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP Junto 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Serta, Pasal 12 b juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta