TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Medan menangkap seorang kepala sekolah sebuah SMP di Deliserdang berinisial JR atas kasus pencabulan siswi.
JR ditangkap usai dilaporkan mencabuli siswinya di sekolah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan JR kini berstatus tersangka.
"Kami sudah kami tetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan."
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para korbannya," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan Kakeknya, Pelaku telah Beraksi 5 Kali
Katanya, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diduga pelaku ini melakukan perbuatan cabul tersebut kepada lebih dari satu orang siswinya.
"Dari keterangan yang ada, ada beberapa korban yang saat ini masih kami lakukan pendalaman. Dari masing-masing korban yang menyatakan pernah di sentuh areal intimnya," sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan trauma healing kepada seluruh korbanya.
"Ini merupakan upaya kita untuk membuat para korban ini tetap bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan yang kita harapkan," pungkasnya.
Guru Ngaji di Semarang Cabuli 20 Murid
Seorang pengajar TPQ di Semarang, Jawa Tengah bernama Puji Raharjo (51) ditangkap usai dilaporkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku mencabuli murid perempuan saat mengajar ngaji di TPQ yang sudah lama didirikan.
Total ada 20 murid perempuan yang menjadi korban pencabulan.