TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - NK (31), UIT alias Uut (48) asal Denpasar, H alias Togog (39) asal Jember Jawa Timur, serta INS (44) seorang oknum pecalang akhirnya dijadikan tersangka kasus penyerangan kantor Satpol PP Denpasar.
"Empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).
Empat tersangka itu disangkakan Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8,5 tahun.
Mereka dinilai melakukan tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri yang tengah melakukan pekerjaannya yang sah.
Baca juga: Detik-detik Kantor Satpol PP Kota Denpasar Diserang, 1 Anggota Dilarikan ke Rumah Sakit
Sementara pada ayat (2) ke-1e itu menerangkan, para pelaku dihukum penjara paling lama 8,5 tahun bila perbuatan yang dilakukannya itu menyebabkan luka.
"Tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah. Yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan perbuatan tersebut menyebabkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP," kata Ketut Sukadi.
Selain 4 tersangka tersebut, ada dua terduga pelaku yang berasal dari oknum anggota TNI yang masih ditangani Pomdam IX/Udayana.
Mereka adalah Praka JG dan Pratu VS.
Sebelumnya, polisi berhasil membekuk pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat para korban, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 46 / XI / 2023 / SPKT.UNIT RESKRIM.POLSEK DENTIM / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI Tanggal 26 November 2023.
Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan dari Resmob Polresta Denpasar, serta Resmob dan Tim IT Polda Bali di Jalan Danau Tempe, Denpasar, Minggu 26 November 2023, Pukul 16.00 Wita.
Empat pelaku yang diamankan petugas yakni NK (31) asal Sampang Jawa Timur, UIT alias Uut (48) asal Denpasar, H alias Togog (39) asal Jember Jatim, serta oknum pecalang INS (44).
Baca juga: Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Denpasar, 6 Anggota Terluka, 2 Mobil Patroli Dirusak
Kasi Humas membeberkan, NK dan H merupakan juru parkir di lokalisasi Jalan Danau Tempe.
UIT alias Uut mengaku sebagai security di Seminyak, Badung.