News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Kini Diperiksa Pomdam

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Intel Kodam IX/Udayana mengamankan dua oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat sebagai pelaku penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar. Kedua pelaku masing-masing Prajurit Kepala (Praka) JG dan Prajurit Satu (Pratu) VS. Foto kondisi terkini kantor Satpol PP Kota Denpasar, Bali

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim Intel Kodam IX/Udayana mengamankan dua oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat sebagai pelaku penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar.

Kedua pelaku masing-masing Prajurit Kepala (Praka) JG dan Prajurit Satu (Pratu) VS.

Praka JG dan Pratu VS ditangkap Tim Intel Kodam IX/Udayana, Senin (27/11/2023) sore.

"Tim Intel Kodam dengan gerak cepat mengadakan investigasi terhadap tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI," kata Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Kav Fadjar Wahyudi Broto kepada Tribun Bali, Selasa (28/11/2023) dini hari.

Baca juga: 4 Pelaku Perusakan Kantor dan Penganiayaan Personel Satpol PP Denpasar Ditangkap

"Dengan kerja keras Tim Intel Kodam hari ini sudah menangkap dan saat ini menetapkan bahwa oknum TNI tersebut berinisial Praka JG dan Pratu VS," imbuhnya.

Kapendam IX/Udayana menyampaikan, kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

"Sudah diserahkan ke Pomdam IX/Udayana untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Praka JG dan Pratu VS terlibat penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar pada Minggu (26/11/2023) pukul 04.30 Wita.

Saat diadakan penyidikan dari pihak kepolisian, oknum yang tertangkap menyampaikan ada keterlibatan oknum TNI.

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi dengan tegas menyatakan pelaku bakal menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.

"Jika terbukti ada keterlibatan oknum anggota TNI, Pangdam menegaskan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mayjen TNI Harfendi.

Polisi Amankan 4 Tersangka

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku perusakan kantor dan penganiayaan personel Satpol PP Denpasar.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat para korban, dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 46 / XI / 2023 / SPKT.UNIT RESKRIM.POLSEK DENTIM / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI Tanggal 26 November 2023.

Baca juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Satpol PP sebagai Tersangka Buntut Kecelakaan Maut di Jakarta Utara

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, penangkapan ini dilakukan oleh personel gabungan dari Resmob Polresta Denpasar, serta Resmob dan Tim IT Polda Bali di Jalan Danau Tempe, Denpasar pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini