TRIBUNNEWS.COM - Ivan Sugianto, pengusaha asal Kota Surabaya, Jawa Timur, disoraki oleh para tahahan ketika digiring ke Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis, (14/11/2024).
Ivan ditetapkan sebagai tersangka setelah memaksa seorang siswa SMA Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Sebelum digiring ke ruang tahanan, Ivan diperiksa dulu di Gedung Unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya selama berjam-jam.
Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Setelah pemeriksaan selama berjam-jam itu selesai, Ivan digiring ke Gedung Anindita.
Tangannya diborgol dan dia berjalan tanpa alas kaki. Wajahnya ditutupi dengan masker.
Segera setelah penyidik menggiring Ivan ke ruang tahanan, Ivan menerima sambutan berupa sorakan puluhan tahanan.
Sorakan tersebut juga terdengar di halaman Gedung Anindita.
"Ivan Sugianto, sujud.. sujud sujud," demikian bunyi sorakan itu.
"Ayo gonggong, gonggong, gonggong..."
Ditangkap
Baca juga: DPR Ingatkan Polisi agar Tak Main-main Tindak Kasus Ivan Sugianto: Publik Mengawal
Ivan ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Juanda, Kamis (14/11/2024) sore.
Dia sebelumnya sempat berjanji akan menyerahkan diri kepada Polrestabes Surabaya.
Hal ini ia sampaikan dalam video permintaan maaf terhadap korban intimidasi, ET, hingga anak dan istrinya.
"Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, orang tua siswa, terutama kepada ET dan kedua orang tuanya."