"Untuk istri dan anak saya, Papa minta maaf atas perbuatan yang sudah membuat kalian malu," kata Ivan dalam video yang diterima Surya.co.id, Kamis (14/11/2024).
"Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Surabaya, saya berharap bisa mengampuni saya."
Meski demikian, sebelum sempat menyerahkan diri, Ivan telah lebih dulu "dijemput" pihak kepolisian.
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi.
"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai Saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis, dilansir Kompas.com.
Tentang pasal yang disangkakan terhadap Ivan, Dirmanto enggan menjelaskannya.
"Ditunggu dulu ya, nanti ya, nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, nanti baru akan kami update lengkap," kata Dirmanto.
Baca juga: Ivan Sugianto Dibayangi Hukuman 3 Tahun Bui, Ini Sederet Kasus yang Seret sang Pengusaha Klub Malam
Diduga terlibat pencucian uang
Ivan tidak hanya tersandung kasus perundungan. Dia diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan pihaknya sudah memblokir nomor rekening milik pribadi Ivan Sugianto.
"Ya (rekening) dia kami blokir," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tribunnews.com.
Kepala PPATK menambahkan pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening milik klub malam Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut milik Ivan Sugianto.
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening)," katanya.
Kepala PPATK menyebutkan, Ivan Sugianto diduga menjalankan bisnis ilegal dan TPPU.
"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU."